
Rayuan Ariel Peterpan Di Tolak!
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak rayuan yang disampaikan oleh peguamnya tentang kes penyebaran Video Lucah milik penyanyi popular, Nazriel Irham atau Ariel.
"Dengan ini, majlis hakim menolak seluruh rayuan mahkamah daripada mendakwa Nazriel Irham atau Ariel," jelas JPU, Rusmanto di Bandung, semalam.
[Ariel tetap mengharap sokongan daripda peminatnya]
Dalam sidang yang membincangkan perkara ini, Rusmanto berkata, pihaknya masih menuntut agar Ariel tetap dihukum penjara lima tahun dan membayar denda sebanyak Rp250 juta.
"Keputusan kami tetap kepada tuntutan yang dibacakan pada proses persidangan yang berlangsung pada Khamis, 6 Januari yang lalu," jelas Rusmanto selepas persidangan selesai.
Persidangan selanjutnya akan dijalankan pada Khamis, 20 Januari akan datang dengan agenda, memberi tanggapan dan jawapan atas tuntutan JPU.
Sebelum persidangan berlangsung, mahkamah memberi harapan dengan mengakui akan optimis terhadap kes di pengadilan Negeri Bandung dan menerima rayuan daripada kliennya itu.
"Kami yakin, bahawa rayuan yang disampaikan oleh klien kami akan diterima oleh majlis hakim," jelas Boy Afrian Baondjol, salah seorang peguam Ariel.
Bagaimanapun, kini Ariel terpaksa mengharungi laluan yang agak susah untuk mengurangkan hukumannya selepas rayuannya kali ini ditolak.
Terakhir dikemaskini ( Rabu, 19 Januari 2011 13:37 )
Read more/More news on: http://www.manggaonline.com.my/
Credits to and source taken from: http://www.manggaonline.com.my/
Rayuan Ariel Peterpan Di Tolak!
Majelis hakim akan menggelar sidang pembacaan putusan atas terdakwa Nazriel Irham alias Ariel, secara terbuka pada 31 Januari 2011

Sidang terbuka Ariel 'Peterpan' di Pengadilan Negeri Bandung. (Foto: Yugi Prasetyo/Koran SI)
Sidang Vonis Ariel Digelar Terbuka
Jum'at, 21 Januari 2011 - 10:04 wib
BANDUNG - Majelis hakim akan menggelar sidang pembacaan putusan atas terdakwa Nazriel Irham alias Ariel, secara terbuka di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Senin, 31 Januari 2011.
Seperti halnya sidang putusan sela beberapa waktu lalu, ketua majelis hakim, Singgih Budi Prakoso, mempersilakan masyarakat untuk menyaksikannya.
Namun mengingat kapasitas ruangan yang biasa digunakan untuk sidang Ariel yaitu di ruang sidang utama Kreshna, PN Bandung pun mengimbau agar hanya perwakilan saja yang masuk.
"Mungkin bila memang ada yang mau menghadiri, cukup kepada mereka (pendemo anti Ariel) hanya perwakilan saja, karena bila semuanya masuk pasti tidak akan muat," ungkap Humas PN Bandung, Sumantono, kepada wartawan di ruang kerjanya, Kamis (20/1/2011) sore.
Pihaknya pun mengimbau agar nanti masyarakat yang ingin menyaksikan berlaku tertib dan mematuhi peraturan yang berlaku di PN Bandung. Perwakilan organisasi masyarakat yang juga ingin duduk di kursi pengunjung sidang, diingatkan untuk berlaku tertib dan tidak mengganggu jalannya persidangan.
"Kami minta agar nanti bisa tertib tanpa menganggu jalannya persidangan," pinta Sumantono.(Yugi Prasetyo/Koran SI/nov)
Read more/More news on: http://celebrity.okezone.com/
Thank you/credits to and source taken from: http://celebrity.okezone.com/






